_DPP AKPERSI kirim surat laporan dan permohonan audiensi ke Presiden Prabowo terkait persoalan lahan di Desa Karangsia OKI bersama PT BMH_.
OGAN KOMERING ILIR, 24.baranewsriau.it com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menyampaikan laporan hasil investigasi lapangan terkait persoalan lahan di Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Laporan tersebut sekaligus berisi permohonan audiensi yang dikirim Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., setelah menerima aspirasi masyarakat dan melakukan peninjauan langsung ke Desa Karangsia pada Senin (7/9/2026).
Isi Laporan: Temuan Dokumen dan Aspirasi Warga
Dalam suratnya, DPP AKPERSI menyampaikan hasil temuan lapangan, dokumen yang diperoleh, serta aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Salah satu dokumen yang menjadi bahan laporan adalah Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 antara PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) dengan Desa Karangsia.
Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat alokasi 1.000 hektare untuk Kemitraan Kehutanan tanaman akasia dengan skema Rp15.000 per ton kayu pada saat panen untuk masyarakat.
Ada juga alokasi 300 hektare untuk areal persawahan serta rencana bantuan pembangunan badan jalan desa sekitar 11 kilometer.
Dokumen juga memuat dukungan Kepala Desa dan masyarakat terhadap pembukaan dan pengembangan Distrik Sungai Menang oleh PT BMH seluas 3.319 hektare. Angka 3.319 hektare merupakan ketentuan tersendiri dalam kesepakatan dan bukan penjumlahan dari alokasi kemitraan dan persawahan.
Warga Sampaikan Persoalan Penggunaan Lahan
Dalam investigasi, masyarakat menyampaikan adanya penggunaan lahan yang menurut mereka berada di luar ruang lingkup kesepakatan. Warga menyebut terdapat sekitar 6.000 hektare lahan yang digunakan untuk penanaman akasia.
DPP AKPERSI menegaskan angka tersebut merupakan keterangan masyarakat yang masih memerlukan verifikasi. Untuk memastikan kepastian luas, batas, status dan dasar penggunaan lahan, diperlukan pencocokan peta lapangan, dokumen kesepakatan, data perizinan, serta data dari pemerintah dan instansi teknis.
“AKPERSI tidak mengambil kesimpulan sepihak mengenai status hukum lahan ataupun menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum seluruh data diverifikasi oleh pihak yang berwenang,” ujar Rino.
Warga juga menyampaikan dampak terhadap mata pencaharian seperti mencari kayu gelam dan menangkap ikan.
Masyarakat menyebut pembicaraan penyelesaian dan penggantian lahan telah dilakukan, namun belum memberikan kepastian konkret.
DorongVerifikasi dan Musyawarah
DPP AKPERSI mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian agar proses penyelesaian berjalan objektif. AKPERSI mengusulkan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, pemetaan batas areal, serta musyawarah yang melibatkan masyarakat, pemerintah, dan PT BMH.
Melalui surat kepada Presiden, Rino juga memohon kesempatan audiensi langsung untuk menyampaikan hasil investigasi.
Jika audiensi belum dapat dilaksanakan, DPP AKPERSI berharap Presiden menugaskan kementerian atau lembaga terkait untuk menerima laporan dan melakukan tindak lanjut.
AKPERSI menegaskan kehadirannya bukan untuk memihak. “Kami mendorong agar persoalan ini memperoleh ruang penyelesaian yang transparan, objektif dan berkeadilan. Kesepakatan 2020 juga mengatur agar perselisihan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat,” kata Rino.
AKPERSI berharap pemerintah memberikan kepastian melalui proses verifikasi terbuka, penegakan hukum proporsional, perlindungan kepentingan masyarakat, serta tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan keamanan di wilayah Karangsia.
DPP AKPERSI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT BMH serta seluruh pihak terkait atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Lokasi: Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
Sumber: DPP AKPERSI
Editor: Rosbinner Hutagaol – AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau














